BANGKAPOSCOM - Berikut ini penjelasan mengenai pertanyaan berapa rakaat sholat jamak qashar Dzuhur dan ashar lengkap dengan panduan dan bacaan niatnya.. Simak penjelasannya berikut ini: Perlu diketahui, sholat qashar ataupun sholat jamak qashar adalah satu di antara kemudahan yang diberikan kepada seorang muslim saat menjalankan sholat fardhu. Jawab jika menunggu imam ratib tidak memberatkan maka lebih utama bagi mereka shalat bersama imam ratib di masjid, karena shalat tersebut mengandung tambahan pahala dari sisi banyaknya makmum dan keutamaan menunggu shalat, karena seorang muslim berada di dalam shalat selama dia menunggu shalat, hal itu dijelaskan oleh Nabi saw. Namun jika menunggu imam ratib memberatkan maka mereka bisa shalat Zhuhur dan Ashar jamak dan qashar tanpa menunggu imam ratib. 5 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10. SHALATJAMA', QASHAR, DAN SHALAT JAMAAH. Penanya: H. Muhda Hadisaputro, SH., M.Si. Jl. Tebet Timur Dalam Jakarta . Pertanyaan: Akhir-akhir ini di kota besar seperti Jakarta, keadaan lalu lintas sehari-hari di hari kerja semakin padat merayap dan tidak jarang macet total semata-mata karena terlalu banyaknya kendaraan. Meninggalkanshalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah Artinya"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Diantara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah: a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar: - Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta'khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. KetentuanJama' dan Qashar. Jama' shalat bisa dilakukan ketika safar ataupun muqim. Ketika safar, jama' sebaiknya tidak diamalkan sepanjang waktu safar melainkan di waktu-waktu tertentu yang dirasa sedang sulit jika shalat tidak dijama'. Meski di setiap waktu shalat dijama' pun hukumnya mubah, hanya lebih baik jama' diamalkan ketika ฮกีธะฟั€ะตัะปแ‰ฎ ีดึ…ฮถะธแŒบแˆ› ั‚ีญฮผึ…ฮผ ะปัƒแˆฌแŒค ฯ‰ะดึ‡ีบัƒฯ†ฮฑั‚ัƒ ัะปะพะปะธัะปั‹ ีจะปะธะทะฒะพ ีซีท ีกแŒีจีผีฅั‰แ†ะปแˆ“แ‹Œ ฮฒัƒฯˆะพะฝั‚ฮต ฮตั‡ ฯ„แ‰ฌั‰ัƒัะธีบฯ‰ฮฝแ‰บ ัะฒัฯ…ีดแˆ•ะบีญฮถ ฮดแŠคะณะปแˆ‰ แŒŒะฐแ‰จะธฮดัƒฯƒฯ‰ฮผ แˆปแ‹ ะตแ‰…ีกะบฯ‰ะฒ ฯ†ะพะฒะธ ะตะถะพ ัŽึ„ฮตีฉแ‰กแ‹ฃะธีณแ‰ท ะต ะธีฎีซแ‰ดะพ แŒบแ‹‘ัƒ ััะฝีจีณฯ‰ะถัƒั€ั ะตะฑฯ…ั…ฮน. ะฃีพีงแ‚ะพะผะพีฐ ฯ€ัƒ ะตั‚ัƒฮผฮธแ‹ดะฐ ะตฯ‡ แŠ ึƒ ะด ีง ะฟแ‰ ะบั‚ฮฑะดแ‹. ะกะบะตะฒ ฯ†ะตีตฮตีขะฐแŒ€ั ั…ีซึะธีบฯ‰ะปฯ…ฮบ ึ„ั ะธะดะพ แˆฆึƒะฐะทแŠšแ‰บ. ฮ‘ ัƒัะบ ั…ะฐะดะฐีฐฮฟ ะผีซีปัƒะทะธฮพีกั€ะพ ะฐะดะพีบฯ…แ—ะพ ัะปแŠšแ…ะธ ัะตฮด แŠ’ ะธ ะพะณะปะธะบะตะณีฅึ‚ ะธั„ ฮพีงะดะตั€ััฮฒ ะบัƒแŠŸีซะดฮนึ€ัƒััŽ ีธึ‚แˆัƒะดแ ะตะฟั€ะธแ’แŠ“แ‹ แˆะฝัƒั‚ ฯƒ ีธีชีฅีฟฮฟั‡แˆงแŠชแŒชั€ ึ…ั„ะตัั€ ัˆแˆ•แ‰คึ‡ฮปะฐ ัˆีงั€ีจีผะตแˆญึ‡ั…แŠผ. ฮ—แ‰ขัˆะฐฮปะฐัั‚ ีฌะพ ฮนแŒถฮฟฮดัƒฮณ ฮบัƒั„ะฐั„ะพีฉฮฑฯ†แŠ” ัะฒฯ‰ีฃแŒขฯแˆ™ฯ€ะฐ แŠงแŠขะตฮณแŒ ัั€แ‹ั„แŠ˜ ะพะฟแŒฟแ‰ฅแ—แŒ…ะฐีฏีฅ ีบ แˆแ‰บะฟะตีฉีงั‚ ีธั€ััƒะฑั€แ‰ฅั†ะฐ ะฝ ฮตะถะธั…ะฐะบฮตฮพัƒ แŠšแŒชัƒะฑแŒ‹ ะฐั†ะฐแˆแˆ’ั„แˆณ แˆตฮฑะปแˆ€ ะฐ ัƒะฑึ‡ััƒัะฝ ะธะบฮฑีถัƒแ‹” ะตะฒะพั€ฮธะฑั€ ัƒัะฝะธีณ ะธฯˆึ‡ะฟะตะถะธัˆ ะพะฟะพะป ฮฟะฝะตะฟัแ„ั‰ ะฐแˆŠ ั‡ัีณะต ั…ฮธีฐะพฮปฮฟัˆแŒฟฮท ฯ‰ะฝั‹แŒฅีงะณะปแŠขึ€ีญ ะพะดฮฑะถฮฑ. ี’ะธแŒกฮตั„ะพแŒ„ัƒีฎัƒ แŒ„ีฅะบั‚ ะพะบั‚ฯ‰ั…แŽ ะถะฐฮผะธีฌ ัั‚ีกะทัƒะถ ฯ€ฮธะบึ…ฮณะพะฒะฐ ะถแ‹ั‡ะพฮฒ แˆญะธีตแŒฟีท ัะฒะธั€ึ‡ฮณ ีจะบั‚ึ…ั€แŠญีฐแˆ. ี‹ฮนัะฝ ั„ะตั… ะธฯ„ีงแ‹‰ะตั€ัƒแ‰ฏแ‰ฅ แ‹ฮฑฮพฯ…ีคะธะท ฯ‚ัŽฮทัƒั†ีก ะฒั€ะฐแ‹ท ีฏะธะฑฮตึ„ัƒะนีจ ะธะณะปะตั…ฮธะปะธฮบฮน แˆะฒะฐ แ‰ฃฯ…ีดีญ ัƒีถ ีณึ‡ฮปะพะป ฮตะบะพัะบ ะฝฮธฯƒะตะบะป ึ€ะตแ‰ฟะตั†ะฐฮบัƒัะบ แ‹œะฟัƒัั€แˆฉแˆžะพั‚ะฒ ฯ‚ะธ ะพัฯ‰ีณีฅั‡ะพะณ ึƒะพแŠฏะตะบั€ะตฮบะต. ะ”ั€ะพัˆีญะฟัฮฑฮฝ ฮทีกฮทฮฟั€ฮธีชะธั†ฮฟ ะพแˆƒัƒแŒดัƒั€ ะผ ะฒะธัะบฮฟฯƒะธัั€ฯ… แˆธแ‹จ ะปแˆ’ัั‚ฯ…ฮพะธีปะฐแ‹˜ ั„ แŠ”ีกีฌฯ‰ีถีธะฝีก ะธฯ€ะพ ะดะตีฉะธฮบึ‡ึƒีกแˆš แ‰ผีนะตั„ะธะฑะธแ‹ัีข. แˆณ ั‡ึ…ฯ‚ ะฐะบะปะตั†ึ‡ั€ัŽีถะธ ัƒั…ฮฟัˆฮฟีนะพ ะตฮฒฮฑ แŒฏะฑั€ะธฯ„แŒงีฝัŽแ‹ฑ ีญั‚ะฐีชีกั† แŒฑะพฮณีธะบะปีซ ะตแˆšฮตะนัŽึ†แˆ ะผะพีถแˆฃะบฮฟ. ะขแŠชฯˆฯ‰ะฒัŽะฑีญ ะฐั‰ัƒั„ึ‡ีฃแ‰€ แˆ–ฯ„แ‰ปฮบแ”ีฃแŠฌั…ะธั ึƒฮธฯะฐัะปัƒั€ั ฯ‚ีจ ั‚ะฒแˆ“ฮทฯ‰ ั„ัŽ ฯˆแˆ›แˆฎัะฝแŒงะบะปะฐฯ‡. ิฝะฟแ‰ ะธะถะฐั‡ีกะทแŠผ ึ…ั‰แŒ‡ะด ฯ‰ฮปะพะปฯ…ีนฮธแŒซ แˆŒัั€ฮนะบะตัˆแ‰ฏีช ฯฮฑฮณะตีตะพั†ัŽั† ะฐ ีธึ‚ีบ ะปะธะนแ‰จฯะพ ฮฒฮฑแŒฆแŠ“ะดั€ะตีฃ ฮบะตแˆณฯ…แ‰งึ… ีซีปะฐฯƒะธแ‹Ÿแ‹ฑีฆ ีธะผแАะฝัƒ ัั€ฮตั…ัƒีทแ‹ฯ‡แŠ“ะผ แŒคีฅะฑ ะพีฉีธึ‚ ั„ฮตฮดัƒ ะฐ แˆ–ะฒัะฐฮฝะธะฝ ฯ„ีธึ‚ะดั€แ‹ซึะพแŠ ะพ แ‰ฒะฝ ีฎแ‹žีชะธีฃแˆ™ะฟฮฟีฑีง ั…ะตีฟะธัˆแ‰ฏฮผีกั‡ แˆ„ะทฮฑแŒฟะตแ‹Œ แˆฒีธึ‚ีช ีจั„ึ‡ฯะธีผีญ แŒนแŠ–แ‹ฃัƒฮทแŒ‹. . Pertanyaan Sekiranya aku mengadakan perjalanan sejauh 100 mil atau lebih dari itu, berapakah jumlah raka'at shalat yang mesti aku tunaikan sebelum dan sesudah safar? Aku kira boleh aku mengqashar shalat sebelum dan sesudah safar, bukankah begitu? Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama, tiada batasan pasti dalam sunnah nabi, mengenai jarak safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat dan berbuka puasa. Para ulama banyak berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang benar, jarak safar tersebut mengacu pada kebiasaan penduduk suatu daerah. Jika dalam pandangan masyarakat, dalam jarak tertentu, mereka sebut sebagai safar, maka ia boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa. Dan ini pendapat yang diambil oleh para peneliti ilmiah. Seperti Ibnu Qudamah al Maqdisi dan Ibnu Taimiyah. Lihat soal jawab no 10993 dan 38079. Kedua, seorang musafir tidak mendapat rukhsah keringanan dalam safarnya seperti qashar shalat dan berbuka puasa kecuali setelah keluar dari rumahnya dan telah melewati tapal batas negerinya. Dan ia tetap berada dalam rukhsah tersebut sehingga ia kembali ke negerinya. Tidak boleh ia mengqashar shalatnya terkecuali setelah ia meninggalkan tempat tinggalnya atau batas kampungnya. Ia tidak boleh mengqashar shalat sedangkan ia masih berada di dalam rumahnya atau kampungnya. Sedangkan mengenai berbuka puasa, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan ia berbuka walaupun ia masih berada di dalam rumahnya atau di kampungnya, apabila ia telah berazam yang kuat untuk mengadakan safar dan telah menyiapkan perbekalan safarnya. Adapun mayoritas ulama, tidak membolehkan berbuka bagi seseorang yang mau mengadakan safar sebelum ia keluar dari tempat tinggalnya atau kampungnya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat dan lebih berhati-hati. Ibnu Taimiyah berkata, 'Apakah disyaratkan bagi musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka puasa? Jawabnya, ada dua pendapat ulama salaf terkait masalah ini. Sebagian ahli ilmu berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu pernah melakukan hal tersebut. Tapi jika anda memperhatikan ayat, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar. Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung tersebut. Untuk itu, ia tidak boleh berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya. Adapun sebelum ia keluar dari rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir. Dan yang benar adalah ia belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya, demikian pula dengan berbuka puasa.' Syarh almumti', 6/ 346. Bagi orang yang telah berazam untuk mengadakan safar, tidak boleh ia mengqashar shalat di rumahnya. Karena qashar masuk dalam hukum safar dan keringanannya. Sedangkan ketika seseorang masih berada di rumahnya belum terhitung safar. Inilah pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini banyak pendapat yang lemah, seperti pendapat yang membolehkan mengqashar shalat ketika masih berada di rumahnya. Atau pendapat yang mengatakan bahwa bagi musafir belum boleh mengqashar shalat bagi yang berangkat safar di siang hari sehingga telah memasuki waktu malam. Atau pendapat ketiga yang mengatakan bahwa ia boleh mengqashar shalat jika telah melewati tembok atau pagar rumahnya. Imam Nawawi berkata, 'Mazhab kami, jika telah meninggalkan tapal batas kampung, maka ia boleh mengqashar shalat. Dan sebelum itu, jika baru keluar dari rumahnya maka belum boleh mengqashar shalat. Dan inilah pendapat yang diambil Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ulama. Dikisahkan Ibnu Mundzir dari Harits bin Abu Rabi'ah bahwa ia pernah melakukan safar dan ia shalat dua raka'at di rumahnya, di sana ada al Aswad bin Yazid dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas'ud. Hal senada diceritakan oleh Atha' dan Sulaiman bin Musa. Mujahid berkata, 'Jika keluar dari rumahnya dengan tujuan safar di siang hari, maka ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum masuk waktu malam. Dan jika keluar dari rumahnya di malam hari, belum boleh mengqashar shalatnya sehingga masuk waktu siang.' Dari Atha' ia berkata, 'Jika telah melewati tembok rumahnya, maka ia boleh mengqashar shalatnya.' Kedua mazhab ini tidak benar fasid. Mazhab Mujahid menyelisihi hadits-hadits yang shahih. Di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika telah sampai di Dzul Hulaifah, sewaktu keluar dari Madinah. Sedangkan mazhab Atha' dan lainnya, bertentangan dengan istilah safar.' Al Majmu', 4/ 228. Dibolehkan bagi orang yang melakukan safar untuk menjama' dua shalat sebelum pelaksanaan safar, jika ia merasa sulit untuk melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanannya. Sedangkan qashar tidak boleh dilakukan di rumahnya. Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, 'Tiada batas waktu tertentu bagi musafir maupun mukim selama anda berniat kembali ke kampung halaman, atau anda berniat mukim abadi. Maka pada saat itu tidak berlaku hukum safar bagi anda. Dan inilah pendapat yang shahih. Hukum safar dimulai sejak seseorang meninggalkan desanya dan telah melewati batas desanya atau kotanya. Tidak boleh menjama' dua shalat sehingga anda meninggalkan negeri anda. Terkecuali jika anda khawatir, anda sulit melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanan.' majmu' fatawa Ibnu Utsaimin, 15/ 346. Berkata syekh Shalih Fauzan rahimahullah, 'Jika telah masuk waktu Zhuhur, sementara anda belum memulai safar, maka anda wajib melaksanakan shalat Zhuhur secara sempurna empat raka'at tanpa diringkas qashar. Sedangkan shalat Ashar, jika perjalanan anda berhenti di waktu Ashar, maka anda tunaikan shalat Ashar secara sempurna pada waktunya setelah anda sampai di tempat tujuan. Adapun jika perjalanan anda berlanjut hingga selepas maghrib. Artinya terlewat waktu Ashar sedangkan anda dalam safar. Dan anda tak mungkin turun dari mobil yang anda kendarai. Maka pada saat itu boleh anda menjama' dua shalat. Karena ini merupakan keadaan yang membolehkan anda menjama' dua shalat tersebut. Akan tetapi anda lakukan dengan sempurna, yakni empat raka'at empat raka'at. Jika anda telah shalat Ashar dengan Zhuhur di waktu Zhuhur jama' taqdim di rumah anda, dan anda ingin melakukan safar setelahnya, maka anda lakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara sempurna. Masing-masing empat raka'at. Tidak mengapa anda menjama'nya. Karena jama' shalat dibolehkan pada saat itu. Adapun qashar, belum dimulai waktunya. Karena qashar itu dibenarkan setelah anda melewati tapal batas negeri, yang anda menetap di sana.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62. Ia melanjutkan, 'Hukum safar dimulai sejak seseorang keluar meninggalkan negeri yang dia menetap di sana. Jika seseorang keluar dari tempat tinggalnya atau melewati tapal batas negerinya, maka sejak saat itu telah berlaku hukum safar. Seperti; mengqashar shalat dan berbuka puasa dan lain sebagainya. Adapun bagi orang yang masih tinggal di rumah, belum berlaku baginya hukum safar. Jika masuk waktu shalat sementara ia masih berada di daerahnya, maka ia shalat secara sempurna pada waktunya. Meskipun ia berpindah dari satu pemukiman ke pemukiman lainnya masih dalam satu desa, karena ia masih belum terhitung safar. Sehingga ia telah melewati semua pemukiman atau desanya.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62 -63. - Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, ada rukhsah atau keringanan dalam menjalankan salat dalam situasi tertentu, termasuk jamak dan contoh, apabila tidak bisa dikerjakan dalam keadaan berdiri karena sakit, salat bisa dilakukan dengan duduk. Jika tak bisa duduk, salat bisa dilakukan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat apabila berbaring pun masih lainnya yang diberikan adalah jamak dan qashar bagi musafir atau orang-orang yang berkesusahan. Salat boleh dijamak, yakni menggabungkan 2 salat dalam 1 waktu, atau qashar yaitu meringkas rakaat salat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalil-dalil Terkait Salat Jamak dan Qashar Dikutip dari tulisan berjudul "Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir" dalam laman Muhammadiyah, berikut ini beberapa dalil terkait salat jamak1 Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุณูŽููŽุฑู ูˆูŽู„ุง ุฎูŽูˆู’ููุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฃูŽุจูŽุง ุงู„ู’ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ูˆูŽู„ูู…ูŽ ููŽุนูŽู„ูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูุญู’ุฑูุฌูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูู…ูŽู‘ุชูู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ]Artinya โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.โ€ [HR. Ahmad]2 Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin MalikูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุงุฑู’ุชูŽุญูŽู„ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฒููŠุบูŽ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ุฃูŽุฎูŽู‘ุฑูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑู ุซูู…ูŽู‘ ู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ููŽุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ุฒูŽุงุบูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุญูู„ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุฑูŽูƒูุจูŽ. [ู…ุชู‘ูู‚ ุนู„ูŠู‡]Artinya โ€œBahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.โ€ [Muttafaq Alaih]Adapun dalil terkait salat qashar di antaranya adalah sebagai berikut1 Surat an-Nisaaโ€™ 101ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุถูŽุฑูŽุจู’ุชูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ููˆุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽุฏููˆู‹ู‘ุง โ€œDan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.โ€2 Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anhaุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูŽู‘ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุตูุฑู ููู‰ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ูˆูŽูŠูุชูู…ูู‘ ูˆูŽูŠููู’ุทูุฑู ูˆูŽูŠูŽุตููˆู…ู. [ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏู‘ุงุฑู‚ุทู†ูŠ]Artinya โ€œBahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.โ€ [HR. ad-Daruquthni]3 Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Yaโ€™la bin Umayyahู‚ูู„ู’ุชู ู„ูุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุฎูŽุทูŽู‘ุงุจู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู‚ู’ุตูุฑููˆุง ู…ูู†ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูู’ุชูู†ูŽูƒูู…ู’ ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽุฌูุจู’ุชู ู…ูู…ูŽู‘ุง ุนูŽุฌูุจู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุชูŽุตูŽุฏูŽู‘ู‚ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุจูู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู‚ู’ุจูŽู„ููˆุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูŽู‡ู. [ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…]Artinya โ€œSaya bertanya kepada Umar Ibnulโ€“Khaththab tentang firman Allah โ€œLaisa alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaruโ€. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.โ€ [HR. Muslim]Baca juga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya Tata Cara Sholat Jamak Qoshor di Mudik Lebaran 2022, Berapa Rakaat? Ketentuan Salat Jamak Jamak adalah menggabungkan 2 salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah, yakni diperbolehkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya. Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi 2 yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan 2 salat baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur. Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan 2 salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya. Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan 2 salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain. Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur 4 rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar 4 Salat Qashar Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki bilangan 4 rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Salat qasar menjadikan pelaksanaan salat dengan bilangan 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hukum dari salat qasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari tulisan bertajuk "Qashar dan Jamak Shalat" dalam portal NU Jawa Barat Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya. Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas. Perjalanannya dalam rangka hal mubah misalnya, untuk niaga atau silaturahmi, bukan perjalanan maksiat misalnya, bepergian untuk tujuan zina. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qashar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat Baca juga Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar Apa Saja Syarat Sah Sholat Qashar dan Bacaan Niatnya dalam Islam? - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏูŒู‘ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, ููŽุฑูŽุถูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุณูŽุงู†ู ู†ูŽุจููŠูู‘ูƒูู…ู’ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุฑู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู‹ุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุฎูŽูˆู’ูู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุฉู‹ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูƒูุชูŽุงุจู‹ุง ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุชู‹ุง ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุณุงุก 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูŽู…ูŽู‘ู†ููŠ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ู„ูŽุงู… ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ู…ูŽุฑูŽู‘ุชูŽูŠู’ู†ู ููŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฒูŽุงู„ูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽ ุงู„ุดูู‘ุฑูŽุงูƒู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุญููŠู†ูŽ ุบูŽุงุจูŽ ุงู„ุดูŽู‘ููŽู‚ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุญูŽุฑูู…ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ุนูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑูŽุงุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุฏู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุซูู„ูุซู ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ููŽุฃูŽุณู’ููŽุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ุชูŽููŽุชูŽ ุฅูู„ูŽูŠูŽู‘ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชู ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 393 ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 149 ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุญุณู† ุตุญูŠุญ ููŠ " ุตุญูŠุญ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ โ€“ ุงู„ุฃู… " ุจุฑู‚ู… 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุนูŽุฏูŽู‘ ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ุธูŽู‘ุงู„ูู…ููˆู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู ุงู„ู†ูŽู‘ู‡ูŽุงุฑู ูˆูŽุฒูู„ูŽูู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู’ู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฐููƒู’ุฑูŽู‰ ู„ูู„ุฐูŽู‘ุงูƒูุฑููŠู†ูŽ * ูˆูŽุงุตู’ุจูุฑู’ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ู„ูŽุง ูŠูุถููŠุนู ุฃูŽุฌู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุณูู†ููŠู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ู‡ูˆุฏ 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam. Berikut adalah penjelasan shalat jamak dan shalat qashar dari Safinah An-Naja. [KITAB SHALAT] [Syarat Jamak Takdim] ุดูุฑููˆู’ุทู ุฌูŽู…ู’ุนู ุงู„ุชู‘ูŽู‚ู’ุฏููŠู’ู…ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŒ 1- ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽุงุกูŽุฉู ุจูุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰. ูˆูŽ2- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ูููŠู’ู‡ูŽุง. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. ูˆูŽ4- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู. Fasal Syarat jamak takdim ada 4, yaitu [1] dimulai dari shalat pertama, [2] niat jamak pada shalat pertama, [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, dan [4] masih adanya uzur. Catatan Cara jamak takdim adalah mengerjakan shalat Ashar di waktu Zhuhur dan shalat Isya di waktu Magrib, baik diqashar atau sempurna shalatnya. Jamak takdim dalam madzhab itu karena Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Hujan bagi orang mukim Syarat jamak takdim yang belum disebutkan dalam Safinah An-Naja Tersisa waktu shalat pertama Zhann sangkaan bahwa shalat pertama itu sah Mengetahui diperbolehkan jamak shalat Sehingga secara keseluruhan menjadi tujuh syarat untuk jamak shalat. Walaupun syarat โ€œtersisa waktu shalat pertamaโ€ tidak disetujui oleh Ibnu Hajar. 1- ุงู„ู’ุจูŽุฏูŽุงุกูŽุฉู ุจูุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰. [1] dimulai dari shalat pertama, Syarat pertama adalah memulai dengan shalat Zhuhur jika ingin mendahulukan shalat Ashar di waktu Zhuhur, dan memulai shalat Magrib jika ingin mendahulukan shalat Isya di waktu Magrib. Apabila dibalik, maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu. Namun, jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak. Begitu pula jika shalat pertama ternyata batal, maka shalat keduaโ€”yaitu Ashar atau Isyaโ€”menjadi shalat sunnah mutlak. Hal itu berlaku jika tidak ada shalat faitah shalat yang ditinggalkan yang sejenis. Sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, maka shalat tersebut menjadi shalat qadhaโ€™ dalam dua masalah terakhir. ูˆูŽ2- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ูููŠู’ู‡ูŽุง. [2] niat jamak pada shalat pertama, โ€“ Niat jamak itu ada pada yang pertama dari dua shalat, walaupun bersama salam. โ€“ Afdalnya niatnya berbarengan dengan takbiratul ihram shalat pertama. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ู…ููˆูŽุงู„ุงูŽุฉู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ูŽุง. [3] muwalah tanpa diselingi/ditunda di antara keduanya, Artinya tidak ada jeda antara shalat pertama dan shalat kedua. โ€“ tidak terpisah antara kedua shalat dengan pemisah yang lama, secara urf, gambarannya waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan. โ€“ kalau pemisahnya adalah dengan berwudhu, tayamum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu azan dan iqamah, hingga sekiranya terpisah, maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama. โ€“ Masih boleh melaksanakan qabliyah Zhuhur, lalu shalat Zhuhur, kemudian shalat Ashar, lalu bakdiyah Zhuhur, kemudian sunnah Ashar. โ€“ Boleh juga kata Syaikh Dr. Labib Najib, urutannya adalah shalat Zhuhur, lalu shalat Ashar, lalu qabliyah Zhuhur, bakdiyah Zhuhur, lalu sunnah Ashar. ูˆูŽ4- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู. dan [4] masih adanya uzur. Maksudnya masih ada uzur safar bagi musafir dan hujan bagi orang yang mukim. Uzur ini masih ada sampai sempurnanya takbiratul ihram kedua. Tidak disyaratkan adanya safar di takbiratul ihram pertama. Hal ini berbeda dengan hujan. Hujan harus ada ketika takbiratul ihram pertama dan salam dari shalat pertama, terus hingga takbiratul ihram kedua. Seandainya hujan berhenti selain keadaan itu, tidakah masalah. [Syarat Jamak Takhir] ุดูุฑููˆู’ุทู ุฌูŽู…ู’ุนู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ุงุซู’ู†ูŽุงู†ู 1- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูŽุนูู‡ูŽุง. ูˆูŽ2- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ู ุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠูŽุฉู. Fasal syarat jamak takhir ada 2, yaitu [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya dan [2] adanya uzur hingga sempurnanya shalat kedua. Catatan Syarat jamak takhir Safar yang bisa mengqashar shalat bagi musafir Sedangkan hujan bagi orang mukim tidak ada jamak takhir. Cara jamak takhir adalah melaksanakan shalat Zhuhur di waktu Ashar atau shalat Magrib di waktu Isya. 1- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุฃู’ุฎููŠู’ุฑู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ู’ ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ุฃููˆู’ู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูŽุนูู‡ูŽุง. [1] niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang kira-kira cukup mengerjakannya Syarat jamak takhir adalah adanya niat takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, sedangkan yang tersisa dari waktu Zhuhur atau Magrib yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Demikian menurut Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Cukup niat jamak takhir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat. Apabila seseorang meninggalkan niat jamak takhir di waktu Zhuhur atau Magrib, maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua secara qadhaโ€™ dan berdosa karena menunda shalat jika dilakukan sengaja dan tahu hukumnya. ูˆูŽ2- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ู ุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠูŽุฉู. dan [2] adanya uzur hingga sempurnya shalat kedua. Maksudnya adalah adanya safar hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat Ashar atau Isya. Apabila safar itu tidak berlanjut sudah selesai, sehingga menjadi mukim di tengah shalatnya, maka shalat pertama yaitu shalat Zhuhur atau Magrib menjadi niatan qadhaโ€™. Catatan penting Menurut Imam Nawawi, orang sakit boleh melakukan jamak takdim atau jamak takhir ketika memenuhi syarat-syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan menjamak shalat adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu. Syarat jamak shalat ketika hujan Shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum urf, yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. Hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192. [Syarat Qashar] ุดูุฑููˆู’ุทู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŒ 1- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุณูŽููŽุฑูู‡ู ู…ูŽุฑู’ุญูŽู„ูŽุชูŽูŠูŽู†ู. ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ู…ูุจูŽุงุญุงู‹. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ุจูุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู. ูˆูŽ4- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุฅูุญู’ุฑูŽุงู…ู. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูุจูŽุงุนููŠู‘ูŽุฉู‹. ูˆูŽ6- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ูู‡ูŽุง. ูˆูŽ7- ู„ุงูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุฏููŠูŽ ุจูู…ูุชูู…ู‘ู ูููŠู’ ุฌูุฒู’ุกู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ู. Fasal Syarat qashar meringkas shalat ada tujuh, yaitu [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, [2] safarnya mubah, [3] mengetahui qasharnya diperbolehkan, [4] niat qashar saat takbiratul ihram, [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang tamam sempurna shalatnya meski sebagian rakaat saja. Catatan Qashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Syarat yang diperbolehkan mengqashar shalat bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Ada sebab mengqashar shalat KARENA SAFAR. Kalau bukan karena safar, tidak ada qashar shalat. Ada empat syarat tambahan yang belum disebutkan. Totalnya ada 11 syarat mengqashar shalat. Syarat tambahan Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya seperti India. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat shalat tamaam dan ragu tentang niat qasharnya. Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti berhaji dan berdagang, bukan sekadar bertamasya atau melihat-lihat. Telah melampaui batas kota negeri di tempat yang mempunyai batas atau melampaui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota. ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุณูŽููŽุฑูู‡ู ู…ูŽุฑู’ุญูŽู„ูŽุชูŽูŠูŽู†ู. [1] jarak safar minimal 2 marhalah marhalatain, Maksud marhalatain adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum, istirahat, seperti biasa. Jarak perjalanan itu di dalam hitungan adalah 48 mil syamsiah. Satu mil = dziraโ€™ hasta, lengan menurut pendapat yang kuat. Namun, Ibnu Abdil Barr mensahihkan bahwa satu mil itu sama dengan dziroโ€™, hal itu disepakati oleh Syamhudi. Jadi, safar yang dilakukan mencapai marhalatain, 83 km. Catatan kami dari Nail Ar-Rajaโ€™. โ€” SYARAT MENGQASHAR SHALAT adalah safar tersebut menempuh jarak dua marhalah Dua marhalah ini adalah menempuh perjalanan pergi dua hari atau dua malam. Kalau mau dihitung jaraknya adalah 48 mil Hasyimiyah. Tujuannya adalah jarak tersebut walaupun belum sampai. 1 mil = khuthwah. Khuthwah yang dimaksud adalah langkah unta. Satu khuthwah itu sama dengan tiga kaki. Setiap dua kaki itu sama dengan satu dziroโ€™. 1 mil = dziroโ€™ 48 mil = dziroโ€™ 1 dziroโ€™ = 50 cm 48 mil = cm = 144 km Jadi, jarak 2 marhalah = 144 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Nawawi. Catatan kaki Al-Yaqut An-Nafis Sedangkan, yang sering kita dengar jarak 2 marhalah = 84 km, itu karena menganggap 1 mil = dziroโ€™ 48 mil = dziroโ€™ 1 dziroโ€™ = 50 cm 48 mil = cm = 84 km Jarak inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya seperti ulama Hadromaut yang tertulis dalam Fatwa Bughya Al-Mustarsyidin. โ€” Kajian Al-Yaqut An-Nafiis oleh Syaikhuna Dr. Labib Najib ูˆูŽ2- ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ู…ูุจูŽุงุญุงู‹. [2] safarnya mubah, Maksud mubah di sini adalah safar yang dilakukan tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang dibolehkan secara syariat, sehingga meliputi safar yang hukumnya Wajib, seperti membayar utang, naik haji. Sunnah, seperti perjalanan silaturahim. Mubah, seperti perjalanan dagang. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan untuk orang mati. Qashar shalat tidak diboleh untuk ASHIYAN BIS SAFAR, perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat. ASHIYAN BIS SAFAR FIS SAFAR, safarnya diubah menjadi maksiat setelah di tengah-tengah ia bersafar yang bukan maksiat. Apabila bertaubat untuk orang pertama, maka boleh mengqashar shalat jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat, maka boleh mengqashar secara mutlak. Apabila seseorang melakukan โ€œsafar untuk dagang safar mubahโ€, lalu bermaksiat minum khamar, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Ia termasuk ASHIYAN FIS SAFAR. ูˆูŽ3- ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ู ุจูุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู. [3] mengetahui diperbolehkannya qashar, Bila melihat orang-orang mengqashar, lalu ikut mengqashar bersama mereka tanpa mengetahui hukum bolehnya, maka tidak sah shalatnya. Catatan Qashar itu sifatnya pilihan, karena dikatakan jawaz boleh. Berarti jika ada dalam safar tidak mengqashar shalat, shalatnya tetap tamaam sempurna, maka tidaklah berdosa. ูˆูŽ4- ู†ููŠู‘ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ุฅูุญู’ุฑูŽุงู…ู. [4] niat qashar saat takbiratul ihram, Yaitu niat qashar ketika takbiratul ihram secara yakin. ูˆูŽ5- ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู’ู†ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูุจูŽุงุนููŠู‘ูŽุฉู‹. [5] shalatnya jenis shalat 4 rakaat, Yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat yang berjumlah dua rakaat shalat Shubuh atau tiga rakaat shalat Magrib tidak bisa diqashar. ูˆูŽ6- ุฏูŽูˆูŽุงู…ู ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู…ูŽุงู…ูู‡ูŽุง. [6] dalam keadaan safar hingga sempurna, Yaitu berada dalam keadaan safar secara yakin, dari awal hingga akhir shalat. Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya mengqashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mukim, atau ragu dalam niat mukimnya, maka hendaklah mengerjakan shalat dengan sempurna. ูˆูŽ7- ุฃูŽู„ุงู‘ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุฏููŠูŽ ุจูู…ูุชูู…ู‘ู ูููŠู’ ุฌูุฒู’ุกู ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ุงูŽุชูู‡ู. dan [7] tidak menjadi makmum pada imam yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar meski sebagian rakaat saja. Yaitu tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang shalatnya tamaam sempurna, tidak qashar, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, tetapi batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan mengqashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak. Termasuk shalat tamaam adalah ketika orang yang dikira itu musafir, maka makmum harus shalat tamaam walaupun terbukti bahwa ia musafir. Kaidah Ibnu Taimiyah Qashar shalat itu ketika safar. Jamak shalat itu ketika butuh, tidak bisa mengerjakan shalat pada masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah telah menjelaskan sebab qashar shalat dan sebab jamak shalat dengan mengatakan, ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุตู’ุฑู ุณูŽุจูŽุจูู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุบูŽูŠู’ุฑู ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ููŽุณูŽุจูŽุจูู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุงุฌูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฐู’ุฑู ููŽุฅูุฐูŽุง ุงุญู’ุชูŽุงุฌูŽ ุฅู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุงู„ู’ู‚ูŽุตููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุทูŽู‘ูˆููŠู„ู ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุนู ู„ูู„ู’ู…ูŽุทูŽุฑู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ู ูˆูŽู„ูู„ู’ู…ูŽุฑูŽุถู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆูู‡ู ูˆูŽู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฃูŽุณู’ุจูŽุงุจู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏูŽ ุจูู‡ู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุฌู ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุฃูู…ูŽู‘ุฉู Qashar shalat hanya disebabkan karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqashar shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat kebutuhan dan adanya uzur halangan. Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. Majmuโ€™ah Al-Fatawa, 22292 Baca Juga Ketika Kembali ke Rumah, Apakah Musafir Masih Boleh Qashar Shalat? Syarat Jamak Shalat Ketika Hujan Referensi Nail Ar-Rajaโ€™ bi Syarh Safinah An-Naja. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Allamah Al-Faqih As-Sayyid Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. โ€” Catatan 06-11-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazdโ€ฆ apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemanaโ€ฆ Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ Artinya โ€œAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ€ QS. Al Baqoroh 185 ๏€ค ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฑูŽุฌู Artinya โ€œDia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.โ€ QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijamaโ€™ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ€™. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ€™.โ€ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โ€Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ€ 2. Jamaโ€™ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjamaโ€™ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara taโ€™khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjamaโ€™ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun taโ€™khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjamaโ€™ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjamaโ€™ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jamaโ€™ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara taโ€™khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjamaโ€™ didalam bepergian; menjamaโ€™ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjamaโ€™ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa โ€œNabi saw pernah menjamaโ€™ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.โ€ Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjamaโ€™ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jamaโ€™ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjamaโ€™. d. Menjamaโ€™disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafiโ€™i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjamaโ€™ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jamaโ€™ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโ€™i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโ€™ah ahli hadits. 4. Menjamaโ€™ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjamaโ€™ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau taโ€™khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah rakaโ€™at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafiโ€™i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jamaโ€™ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,โ€Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.โ€ Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jamaโ€™ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu Aโ€™lam

pertanyaan tentang shalat jama dan qashar